News Update :

Haram Shalat di Pekuburan dan Tempat Pemandian

Friday, October 9, 2009

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar r.a, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Kerjakanlah sebagian dari shalat kalian di rumah (Shalat nafilah), janganlah kalian menjadikannya seperti pekuburan," (HR Bukhari [432] dan Muslim [777]).

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Jangan jadikan rumah kalian seperti pekuburan. Sesungguhnya syaitan lari dari rumah yang dibacakan di dalamnya surat al-Baqarah," (HR Muslim [780]).

Diriwayatkan dari Anas r.a, "Bahwa Rasidullah saw. melarang shalat di antara kubur," (Shahih, HR Ibnu Hibban [2315], [2322], Abu Ya'la [2788], al-Bazzar [441-443] dan lbnul A'rabi dalam Mu’jamnya [1/235]).

Diriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri r.a, dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda, "Seluruh tempat di bumi ini adalah masjid (tempat shalat) kecuali kamar mandi dan pekuburan," (Shahih, HR Abu Dawud [492], at-Tirmidzi [317], Ibnu Majah [745], Ahmad [III/83 dan 96], al-Hakim [I/251], al-Baihaqi [II/435], al-Baghawi [506], Ibnu Hibban [1699], Ibnu Khuzaimah [791]).
Kandungan Bab:
    1. Pekuburan bukanlah tempat untuk shalat. Shalat di pekuburan hukum-nya haram.
    Al-Baghawi telah menukil dalam kitab Syarhus Sunnah (11/411), dari sejumlah ulama salaf, ia berkata, “Alim ulama berbeda pendapat tentang hukum shalat di pekuburan dan tempat pemandian. Diriwayatkan dari sejumlah ulama salaf bahwa mereka melarang shalat di kedua tempat tersebut. Ini merupakan pendapat Ahmad, Ishaq dan Abu Tsaur berdasarkan zhahir hadits, dengan syarat tempat tersebut suci dan bersih. Mereka berkata, "Rasulullah saw. telah bersabda, 'Kerjakanlah sebagian dari shalat kalian di rumah, janganlah kalian menjadikannya laksana pekuburan’."
    Hadits ini menunjukkan bahwa pekuburan bukanlah tempat shalat, ini merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu.
    Sebagaimana halnya yang dinukil oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Baari (1/529), dari Ibnul Mundzir, "Ibnul Mundzir telah menukil dari mayoritas ahli ilmu bahwa mereka berdalil dengan hadits ini dalam menetapkan pekuburan bukanlah tempat shalat."
    Oleh sebab itu Amirul Mukminin dalam bidang hadits, yakni Imam Bukhari, membuat judul bab dalam kitab Shahiihnya berdasarkan hadits 'Abdullah bin 'Umar di atas, "Bab: Larangan Shalat di Pekuburan."
    2. Sebagian ahli ilmu lainnya membantah, mereka mengatakan, "Hadits ini menunjukkan larangan shalat di kuburan, bukan pekuburan." Namun pendapat ini kurang tepat. Dalam hadits Abu Hurairah r.a. terdahulu diriwayatkan dengan lafazh, "Jangan jadikan rumah kalian seperti pekuburan."
    Dan ada beberapa alasan lainnya yang menunjukkan bahwa tidak mungkin membawakan hadits Ibnu 'Umar di atas kepada larangan mengerjakan shalat di kubur (bukan di pekuburan):
      a. Shalat di kubur tidaklah mungkin, tidaklah boleh membawakan sabda Nabi kepada makna yang tidak mungkin.
      b. Lafazh hadits, "Janganlah kalian jadikan seperti pekuburan!" Pekuburan adalah tempat kuburan-kuburan dan kumpulan dari sejumlah kuburan.

    3. Sebagian ahli ilmu membawakan hadits 'Abdullah bin Umar r.a. tersebut sebagai dalil anjuran mengerjakan shalat sunnat di rumah, sebab orang yang sudah mati tidaklah mengerjakan shalat. Seolah Rasulullah saw. berkata, "Janganlah seperti orang mati yang tidak mengerjakan shalat di rumah mereka, yakni kuburan."
    Namun takwil di atas kurang tepat, apalagi terdapat sejumlah nash yang membatalkannya, di antaranya:
      a. Hadits Anas bin Malik r.a, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Aku berpapasan dengan Nabi Musa saw. pada malam Isra' di dekat bukit pasir merah, ia sedang shalat di kuburnya," (HR Muslim [375]).
      b. Masih dari Anas r.a, dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, "Para Nabi itu hidup, di dalam kubur mereka, mereka mengerjakan shalat," (Shahih, HR Abu Ya'la (3452).
      c. Hadlts Abu Hurairah r.a. tentang pertanyaan dua malaikat kepada seorang Mukmin dalam kuburnya. Dikatakan kepadanya, "Duduklah!" Maka ia pun duduk. Lalu ditempatkan kepadanya matahari yang seolah-olah tak lama lagi terbenam. Kemudian dikatakan kepadanya, ‘Tidakkah engkau lihat benda yang dahulu, apa komentarmu tentangnya? Apa persaksianmu atasnya?" Orang mukmin itu menjawab, "Biarkanlah aku mengerjakan shalat!" "Silahkan!" sahut kedua malaikat tersebut, (Hasan, HR Ibnu Hibban [3113] dan al-Hakim [I/379-380]).

    Dengan demikian jelaslah bahwa pekuburan bukan tempat shalat.
    4. Asy-Syaukaani berkata dalam kitab Nailul Authaar (II/137), "Jumhur ulama berpendapat bahwa sah shalat di tempat pemandian yang suci. Namun hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan dalil-dalil umum, seperti hadits, 'Shalatlah di mana saja kamu mendapati waktu shalat’,"
    Mereka membawakan larangan di atas apabila tempat pemandian tersebut najis. Namun yang benar adalah pendapat pertama di atas, karena hadits-hadits larangan mengerjakan shalat di pekuburan dan tempat pemandian mengkhususkan hadits-hadits umum tersebut.

Share this Article on :
 
Copyright © 2010-2011 FadhilahIslam.Blogspot.com./ All Rights