Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, ‘Meludah masjid adalah sebuah kesalahan. Kaffarah (tebusan)nya adalah menimbunnya," (HR Bukhari [415] dan Muslim [552]).
Diriwayatkan dari Abu Dzar r.a, dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, "Diperlihatkan kepadaku amal-amal ummatku, amal yang baik maupun yang buruk. Aku lihat di antara amal-amal yang baik adalah sebuah gangguan yang disingkirkan dari jalan. Dan aku lihat di antara amal-amal yang buruk adalah dahak yang berada di dalam masjid yang tidak dikubur,” (HR Muslim [553]).
Diriwayatkan dari Abu Dzar r.a, dari Rasulullah saw, bahwa beliau bersabda, "Diperlihatkan kepadaku amal-amal ummatku, amal yang baik maupun yang buruk. Aku lihat di antara amal-amal yang baik adalah sebuah gangguan yang disingkirkan dari jalan. Dan aku lihat di antara amal-amal yang buruk adalah dahak yang berada di dalam masjid yang tidak dikubur,” (HR Muslim [553]).
Diriwayatkan dari Abu Umamah al-Bahili r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, 'Meludah dalam masjid adalah keburukan dan menguburnya (membersihkannya) adalah kebaikan’,” (Hasan, HR Ahmad [V/260], ath-Thabrani dalam al-Kabiir [8091]).
Diriwayatkan dari Anas bin Malik r.a, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, “Sesungguhnya masjid-masjid itu tidak layak untuk air kencing dan kotoran. Sesungguhnya masjid-masjid itu adalah untuk dzikrullah, shalat dan membaca al-Qur’an’.” (HR Muslim [285]).
Kandungan Bab:
1. Wajib hukumnya membersihkan masjid dari sampah dan kotoran serta memelihara kebersihannya. Karena masjid adalah rumah Allah SWT.
2. Haram hukumnya membuang kotoran di dalam masjid. Seperti buang air kecil, meludah, membuang dahak atau ingus dan sejenisnya.
3. Bagi yang terlanjut membuang kotoran di masjid, hendaklah segera menghilangkannya dan membersihkannya supaya ia terbebas dari dosa akibat membuang kotoran di rumah Allah.
4. Maksud dari menguburkannya adalah memendamnya dalam tanah jika lantai masjid dari tanah atau pasir, atau mengepelnya jika lantai masjid dari keramik, ubin, semen dan sejenisnya. Tidak boleh mengusapnya dengan sepatu atau sejenisnya sebagaimana yang dilakukan kebanyakan orang jahil. Karena hal itu akan menambah kotor masjid. Bagi yang melakukannya hendaklah membersihkannya. Rasulullah saw telah memerintah untuk memperdalam lubang guna menimbun/menutup dahak dan ludah dalam masjid, sebagai penegasan wajibnya membersihkan dan menghilangkan kotoran sampai bersih sebersih-bersihnya.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, “Rasulullah saw. bersabda, ‘Barangsiapa masuk ke dalam masjid lalu meludah atau berdahak di dalamnya, hendaklah ia menggalinya dan menguburnya. Jika tidak, maka hendaklah ia meludah pada pakaiannya kemudian membawanya keluar’,” (Hasan, HR Abu Dawud ([477], Ibnu Khuzaimah [1310]).
Semua itu agar kaum mukminin tidak terganggu karenanya.
Diriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash r.a, ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, ‘Jika salah seorang dari kamu terlanjur buang ludah di masjid, hendaklah ia menghilangkan ludahnya itu agar tidak mengenai kulit orang Mukmin atau pakaiannya sehingga engkau menyakitinya’,” (Hasan, HR Ahmad [I/179], Ibnu Khuzaimah [1311], Abu Ya’la [808], al-Bazzar [2078]).
5. Sebagian ahli ilmu membolehkan membuang ludah di dalam masjid dengan niat membersihkan atau menghilangkannya, berdalil dengan pernyataan Nabi saw. bahwa itu baru terhitung kesalahan bila tidak dibersihkan. Adapun bila ia berniat membersihkannya ia tidak termasuk dalam ancaman tersebut. Sebagian dari mereka berdalil dengan sabda Nabi saw dalam sebuah riwayat Muslim yang berbunyi, “Aku lihat di antara dari keburukan ummatku adalah ludah di dalam masjid yang tidak dibersihkan,” mereka berkata, “Hal tersebut tidak dikatakan buruk hanya karena meludah dalam masjid, namun baru dikatakan buruk bila meludah tapi membiarkannya dan tidak membersihkannya.”
Saya katakan, “Zhahir hadits-hadits bab di atas membantah perkataan mereka tersebut. Hadits-hadits tersebut jelas-jelas menyatakan bahwa meludah dalam masjid sebuah kesalahan dan kaffarahnya membersihkannya. Adapun hadits Abu Dzar dalam riwayat Muslim yang mereka jadikan sebagai dalil, jelas menyatakan bahwa meludah dalam masjid adalah keburukan dan tetap hal itu tertulis sebagai keburukan karena tidak dikubur/ditimbun. Yakni pelakunya tidak menghapus kesalahannya itu dengan menutupnya atau membersihkannya, maka hukumnya tetap seperti semula, yaitu hal itu sebagai kesalahan.”
Sebagian lain berdalil dengan sabda Nabi saw, “Apabila seorang Mukmin sedang shalat, sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Rabbnya, maka janganlah ia meludah ke depan dan janganlah pula ke sebelah kanannya, hendaklah ia meludah ke sebelah kiri atau ke bawah tapak kakinya,”
Mereka berkata, “Ini merupakan dalil bolehnya meludah dalam masjid. Hadits-hadits yang menyebutnya sebagai kesalahan adalah hadits yang muqayyad (yang dibatasi pengertiannya) bagi yang tidak membersihkannya atau yang tidak berniat membersihkannya.”
Saya katakana, “Hadits yang mereka bawakan tadi berlaku umum untuk suatu keadaan dan khusus untuk keadaan yang lain. Berlaku umum meliputi setiap orang yang shalat di dalam masjid atau pun di luar masjid. Berlaku khusus bagi yang shalat dalam masjid ia boleh melakukan hal itu karena darurat dan hajat. Ini merupakan udzur, ia tidak mungkin keluar masjid karena ia sedang shalat. Dengan syarat ia harus membersihkannya setelah itu sebagaimana disebutkannya dalam riwayatnya, ‘Jika salah seorang dari kamu sedang shalat, maka janganlah ia meludah ke arah depan, karena sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Allah selama ia sedang dalam tempat shalatnya, dan jangan pula meludah ke sebelah kanan, karena Malaikat berada di sebelah kanannya. Hendaklah ia meludah ke sebelah kiri atau ke bawah telapak kakinya kemudian hendaklah ia menguburnya.’
Yang paling baik adalah meludah pada pakaiannya atau yang sejenisnya. Adapun bagi yang tidak memiliki udzur, maka yang benar adalah ia dilarang meludah dalam masjid, wallaahu a’lam.”
6. Sabda Nabi saw, “Dalam masjid” adalah zharaf (keterangan tempat) bagi perbuatan tersebut, yakni bukan syarat pelakunya meludah di dalam masjid. Sekiranya ia meludah dari luar masjid ke dalam masjid, ia tetap terkena larangan di atas, wallaahu a’lam.










